INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengungkapan kasus investasi bodong PT. Kam And Kam (MeMiles) dengan menetapkan satu lagi tersangka berinisial W dan mengamankankan barang bukti uang 2 milyar dan juga beberapa kendaraan, Kamis (16/01/2020).
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo, Kapolda Jatim Irjend Pol. Drs. Luki Hermawan menjelaskan perkembangan terkait pengungkapan kasus MeMiles ini dan berhasil menetapkan satu tersangka lagi berinisial W yang mempunyai peran penting yang bertugas memberikan reward dan mengetahui kemana aliran dana dari investasi bodong tersebut dipergunakan.
"Setelah melakukan digital forensik, Polda Jatim menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial W. Tersangka merupakan tangan kanan dan termasuk di struktur di dalam perusahaan tersebut dan dia tau kemana arah aliran dana member ini dipergunaka," jelas Luki.
Dari tersangka W, lanjut Luki, juga turut diamankan barang bukti (BB) 2 milyar dan beberapa unit kendaraan roda empat yang rencana besok terkumpul di Polda Jatim.
"Si W ini juga yang membagikan reward dan ternyata agak nakal juga. Dia banyak memakai dana member untuk kepentingannya pribadi. Dari tersangka kita amankan dana 2 milyar diluar rekening tersebut dan sejumlah kendaraan yang mungkin besok terkumpul di Polda Jatim," pungkas Kapolda Jatim.
Rencananya Polda Jatim akan memanggil seorang saksi lagi Selasa depan terkait kasus investasi bodong MeMiles ini. (InPol-Red).
Posting Komentar