INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Kapolda Jatim Irjend Pol. Drs. Luki Hetmawan, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andika, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H, Wadirkrimsus Polda Jatim, Bank Mandiri, serta OJK telah melakukan konferensi pers tentang perkembangan kasus Investasi Illegal di Gedung Patuh lantai 2 Mapolda Jatim, Jum'at (10/01/2020).
Dalam paparannya, Kapolda Jatim menjelaskan perkembangan pengungkapan kasus investasi illegal PT. Kam AND kam (MeMiles) pada tgl 6 Januari 2020 telah berhasil menetapkan lagi dua tersangka yakni Martin Luisa alias Dr. Eva (54) yang merupakan Master Marketing Memiles dan Prima Hendika S.Kom (22) yang menjabat sebagai Kepala IT PT. KAM AND KAM.
Semenjak di ungkap, hingga saat ini barang bukti (BB) uang yang berhasil di amankan senilai Rp 122.318.825.672,- dari buku induk salah satu tabungan dan barang bukti tersebut akan disimpan pada rekening barang bukti di Bank Mandiri.
Sejak dibukanya posko pengaduan kasus ini, Polda Jatim menginformasikan secara off line di SPKT Polda Jatim dan secara online, jumlah pengadu atau pelapor hingga saat ini tercatat berjumlah 164 dengan perincian pengadu on line sebanyak 26 dan pengadu off line sebanyak 128.
Rencananya, Minggu depan hari Senin hingga Rabu akan adada publik figur yg sudah dikonfirmasi dan rencananya akan datang ke Polda Jatim dan bahkan ada yang akan mengembalikan reward yang telah diterimanya yaitu berinisial EDP, MP, HN dan minggu berikutnya yang akan datang publik figur dengan inisial PM, ID, ZG, UGB, MJ. (InPol-Red).
Posting Komentar