Akhirnya, Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagad Di Amankan Ditreskrimum Polda Jateng

INFOPOL.CO.ID, Jakarta - Ditreskrimum Polda Jateng melakukan tindakan terkait viralnya kabar berdirinya Keraton Agung Sejagad (KAS)  di wilayah Purworejo Jawa tengah yang sempat heboh di kalangan masyarakat, Selasa (14/01/2020).

Kepala Biro Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjend Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui selular menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran berita bohong tersebut.

"Ada dua orang yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng, dan sekarang dalam tahap pemeriksaan," jelas Brigjen Pol Raden Argo.

Selain R. Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), turut di amankan pula barang bukti (BB) berupa dokumen palsu, kartu- kartu yang di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota KAS.

"Mereka ditangkap anggota Polda Jateng karena apa yang mereka lakukan dianggap telah meresahkan masyarakat," tambah Brigjend Pol. Raden Argo.

Pihaknya, lanjut Raden Peabowo Argo,  juga memeriksa10 orang saksi warga Desa Pogung Purworejo Jawa Tengah yang merasa resah karena adanya kegiatan tersebut.

"Dari keterangan para saksi itulah, akhirnya Polisi melakukan upaya paksa menangkap pelaku sekira pkl. 18.00 WIB Selasa (14/1/20)," jelas Jenderal Polisi mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Oleh Polisi, kedua pelaku ini dianggap telah melakukan perbuatan melanggar
Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. (InPol-Red/dw-1).

Posting Komentar

[blogger][facebook]

alistarbot

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget