Polda Jatim Dan Polres Pasuruan Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba Pasuruan


INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo didampingi AKBP Aditya Pejabat Ditreskoba Polda dan Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng gelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan hasil kerja sama Polda Jatim dan Polres Pasuruan, Rabu (15/01/2020).

Dalam kesempatan ini Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunojoyo menjelaskan awalnya Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Prigen. Menindaklanjuti informasi tersebut dibentuklah tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan, dimulai dari pemantauan terhadap MM alias N alias M Bin S, dkk di sekitaran lokasi makam cina Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/12/2019).

Saat dilakukan penggrebekan di rumah MM alias N alias M Bin S di Desa Bulukandang Kecamatan Prigen, ditemukan 2 (dua) kantong plastik sedang dan kecil yg di duga narkotika golongan I jenis biji dan daun ganja, namun  MM alias N alias M Bin S tidak ada di rumah. Akhirnya, sekitar jam 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr. MM alias N alias M Bin S di bawah jembatan tol termasuk Dusun  Kemiri, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dan berhasil ditemukan 2 (dua) kantong plastik ukuran sedang di kantong celananya yg berisi Narkotika Gol. I jenis biji dan daun ganja.

Dari pengakuan MM alias N alias M Bin S, pelaku juga menyimpan BB Narkotika Gol. I jenis sabu yg disimpan di rumah milik pamannya. Di tempat tersebut petugas  mengamankan BB 7 kantong plastik ukuran sedang yg berisi kristal putih yg diduga narkotika golongan I jenis sabu yang setiap kantong dengan berisi berat ( 100,98 ) 1,25., ( 100,82 ) 1,25., (1,90 ) 1,25., ( 101,10 ) 1,25., ( 100,75 ) 1,25., ( 100,70 ) 1,25., ( 100,54 ) 1,25., Selain itu juga di temukan BB 3 bungkus kantong plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yg di duga berisi narkotika golongan I jenis daun ganja. 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver hitam, 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Shopee, 1 (satu) atm BCA nomor kartu 6019 0095 0325 4184, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A9 2020 warna biru, 1 (satu) buah HP Nokia 360 warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang motif loreng, 1 (satu) unit mobil Agya warna putih Nopol N-590-VR.

Saat ini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (InPol-Red)

Posting Komentar

[blogger][facebook]

alistarbot

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget