Polda Jatim Bekerjasama Dengan Polres Pasuruan Ungkap Peredaran Ganja Di Wilkum Polres Pasuruan
INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo didampingi AKBP Aditya Pejabat Ditreskoba Polda dan Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng gelar konferensi pers terkait kerjasama Polda Jatim dan Polres Pasuruan dalam hal membekuk jaringan peredaran narkoba golongan 1 jenis ganja yang disimpan di sebuah rumah di Desa Glagahsari Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan selanjutnya dikembangkan dan ditemukan barang bukti dalam kamar Hotel Grand City Batu, Rabu (15/01/2020).
Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo menyampaikan hasil dari penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, telah dilakukan penangkapan pelaku ANB Bin FA dirumahnya di Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan dan turut diamankan barang bukti seperti dalam daftar kolom barang bukti.
Dari pengakuan tersangka pelaku, BB tersebut diperoleh dari tersangka RW Bin I. Setelah dilakukan penyelidikan lanjut dan pengejaran, di rest area Selecta termasuk Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, tersangka RW Bin I dan temannya YF Bin F berhasil diamankan, Sabtu (04/01/2020).
Pengakuan ke-dua pelaku, BB disimpan di kamar Hotel Grand City Batu Nomor 317 tempat tersangka RW Bin I dan tersangka YF Bin F menginap. Setelah dilakukan penggeledahan, BB yang diamankan terdiri dari 12 (dua belas) bendel lakban kuning yang diduga berisi narkotika golongan I jenis daun, biji dan batang ganja dan 2 (dua) bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis daun, biji dan batang ganja dengan berat total 12,425 kg (dua belas koma empat ratus dua puluh lima kilogram), uang tunai hasil penjualan Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), 3 (tiga) buah HP warna putih merk Samsung, warna biru merk samsung dan warna hitam merk Samsung.
Para pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup. (InPol-Red)
Posting Komentar