INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus makanan ringan yang tidak higenis dikonsumsi hasil ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Lumajang, Selasa (07/01/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Pitra Ratulangi didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo W dan Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Siregar.
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Pitra Ratulangi memaparkan, kasus tersebut diungkap oleh Unit II (Jum'at 03/01/2020), dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Imam Safi'i (42) asal Lumajang, warga Desa Munder RT. 041 RW. 009 Kelurahan Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.
Pelaku, lanjut Patri, dalam perkara UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diduga telah memproduksi bahan makanan berupa kue bidaran merek "Garuda" yang diduga berbahan telur invertil/gagal tetas yang dibeli dari Seli alamat Desa Banyuanyar Probilinggo dengan harga perbutir Rp. 300,- (tiga ratus rupiah). Pengakuan pelaku, usaha tersebut dimulai semenjak tahun 2015, sedang produk kue olahan tersebut diedarkan di daerah ke Probolinggo, Jember dan sekitar Lumajang.
Dalam satu minggu, bisa memproduksi 4 kali dan dan sekali produksi membutuhkan telur invertir/gagal tetas sebanyak 3000 butir. Selain berhasil mengamankan pelaku, turut diamankan pula sebagai barang bukti (BB) 1 mobil box merek Mitsubhisi L300 berkepala warna Coklat NoPol. N-8971-YE berisikan telur invertir/ gagal tetas sebanyak 5000 butir, 1000 butir telur invertir/ gagal tetas posisi dilantai yang siap untuk diolah, 2 bak telur invertir/ gagal tetas. (InPol-Red)
Posting Komentar