Polresta Banyuwangi Bekerja Sama Dengan Perum Perhutani Banyuwangi Gagalkan Dan Bekuk Pelaku Pencurian Spesialis Kayu Jati
INFOPOL.CO.ID, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi adakan giat konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi terkait pengungkapan kasus illegal loging dan berhasil mengamankan enam pelaku. Keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Polresta Banyuwangi dengan Perum Perhutani Banyuwangi wilayah selatan, Senin (06/01/2020).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan penangkapan para tersangka ini bermul dari informasi dan laporan masyarakat.
“Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat,” ucap Kapolresta Banyuwangi.
Kasus pencurian kayu jati ini petugas berhasil mengamankan 6 pelaku sedang 9 pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ke-6 pelaku yang ditangkap yakni DT (27) warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, MS (50) Dusun Mulyosari, Desa Umbulmulyo, BN (47) Desa Rejoagung, Kecamatan Pesanggaran, SN (27) Desa Buluagung, Kecamatan Silirangung, IM (31) Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo dan BF (26) Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo
“Salah seorang tersangka, kayu yang berhasil dicuri rata rata di jual 400 ribu perbaloknya, ini semua dilakukannya semata-mata untuk kebutuhan keluarga,” terang Arman.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 43 kayu gelondongan 1 truk jenis gerandong dan 2 truk colt desel yang berisikan kayu jati ilegal dengan kerugian sekitar Rp 28 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 83 ayat 1 huruf f b juncto pasal 12 huruf e undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan,” pungkasnya (InPol- Eko)
Posting Komentar