INFOPOL.CO.ID, Bondowoso - Kecewa, mungkin itu lah istilah yang pas untuk menggambarkan perasaan Rahmat Novemberianto, setelah hampir selama 20 tahun mengabdi harus menerima kenyataan pahit pemecatan sepihak dikarenakan diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita dengan inisial KIN atas dasar pelaporan dari istrinya Yayuk Suryono, Minggu (05/01/2020)
Pria yang kesehariannya mengajar di SDN 1 Curah Poh ini merasa SK Pemecatan dengan nomor 188.45/583/430-4.2/2019 perlu dikaji ulang. Menurutnya, pertimbangan asas praduga tidak bersalah dan tidak adanya putusan hukum tetap yang membuktikan bahwa dirinya bersalah karena telah melakukan perkawinan lagi tanpa ijin dari istri yang pertama belum di buktikan.
"Jujur saja saya kecewa mas, saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan, dan tidak ada putusan hukum yang tetap yang menyatakan saya bersalah. Hampir 20 tahun saya mengabdi mas, dan saya tidak terima diperlakukan tidak adil seperti ini," ucapnya saat dikonfirmasi oleh jurnalis dari Infopol.co.id
Pria warga Kelurahan Nangkaan Kecamatan Bondowoso Kota Kabupaten Bondowoso ini merasa ada yang janggal dengan tuduhan tersebut, pasalnya ada bukti-bukti berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa dan beberapa Surat Pernyataan saksi yang menyatakan dirinya tidak melakukan perkawinan lain, bahkan ada bukti rekaman video saat perempuan yang dituduh berselingkuh dengannya itu di datangi oleh pihak Dinas terkait dan dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa tidak pernah kawin apalagi tinggal serumah dengan Rahmad Novemberianto namun kenyataannya SK pemecatan tersebut tetap diberlakukan dan seakan dipaksakan.
"Meski SK Pemecatan itu sudah ditangan saya tapi saya akan tetap menjalani aktifitas seperti biasa, mengajar di SDN 1 Curah Poh Mas, kasihan saya dengann anak didik saya. Saya berharap Bapak Bupati Bondowoso sudi untuk mengevaluasi dan memberikan kebijakan seadil-adilnya. Namun apabila harapan saya ini tidak dikabulkan, terpaksa saya akan tempuh jalur hukum mas," tutup Rahmat. (Bersambung - InPol-Eko).
Posting Komentar