Edarkan Ribuan "Pil Surga" Dan Simpan Senpi Rakitan, Dua Warga Jember Di Bekuk Ditreskrimum Polda Jatim
INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Nugroho didampingi Wadir Reskrimum melaksanakan konferensi pers ungkap kasus obat terlarang dan senpi rakitan, Selasa (07/01/2020).
Dalam penjelasannya, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran obat merk C - tik sebanyak 28 kantong, 37.499 butir jenis tryhexynidyl dan senjata api rakitan, amunisi, uang dan HP merk nokia. Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dusun Krajan Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.
Selain barang bukti (BB) berhasil diamankan pula dua orang tersangka DE dan SA warga Kecamatan Sidodadi Jember. Dari pengakuan ke-dua tersangka omset per hari dari hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 2.000.000. Wadirreskrimum Polda Jatim menjelaskan jika kasus tersebut masih terus dikembangkan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Jember. (InPol-Red)
Posting Komentar