Ilegal, Pimpinan PT. Kam And Kam (MeMiles) Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim


INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi ilegal dengan omset milyaran yang diduga dilakukan entitas PT Kam and Kam (MeMiles) dalam waktu 8 bulan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu laki-laki berinisial KTM (47) dan FS (52), Jum'at (03/01/2020).


Kapolda Jatim Irjend Pol. Luki Hermawan memaparkan, kegiatan investasi yang bergerak di bidang periklanan online dengan modus mengajak orang ikut dalam bisnis mereka dengan menjanjikan penghasilan yang besar ini  diduga ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas maupun perbankan.

"Caranya mendownload aplikasi MeMiles. Kemudian melakukan top up mulai dari Rp. 50ribu sampai Rp. 200 juta, dan apabila setiap member yang berhasil merekrut member baru, maka akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan," kata Luki Hermawan.

Ke-dua orang tersangka yang ditahan berinisial  KTM selaku Direktur Utama PT Kam and Kam yang ternyata sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan investasi pada 2015 di Polda Metro Jaya dan FS sebagai orang kepercayaannya. Rupanya, iming-iming bonus yang didapat saat merekrut member baru itu didapat dari uang top up member yang belakangan masuk. Tak tanggung-tanggung, bonus yang ditawarkan pun menggiurkan dan tidak sedikit dan membuat masyarakat tertarik.


Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Polda Jatim mengungkap jika usaha investasi ini  dilakukan oleh korporasi yakni memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Inilah yang dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan cara menggunakan aplikasi online MeMiles. Kedepannya, Polda Jatim akan bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perbankan khususnya untuk menyelidiki rekening yang digunakan perusahaan itu dan rencananya Polda Jatim akan memanggil 4 orang Publik Figur untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus ini.

"Itu (publik figur, red) bisa jadi korban, bahkan bisa juga jadi bagian dari kelompok itu. Jadi tersangkanya bisa bertambah. Ini prosesnya akan panjang. Kami sudah bentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan ini," ungkapnya.

Polda Jatim, lanjut Luki, juga akan membuat Posko Pengaduan Khusus yang ditempatkan di SPKT. Hal ini guna mewadahi laporan para korban yang diperkirakan ratusan orang. Dari pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit mobil berbagai jenis, 2 unit sepeda motor, barang-barang bonus (reward), rekening koran dan data pembelian reward, dan uang sebanyak Rp. 50 miliar (pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu).

"Kami akan selidiki aset-aset lainnya. Dalam kasus ini, Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian UU Perbankan juga. Bisa juga nanti merambah ke TPPU," pungkasnya. (InPol-Djok)

Posting Komentar

[blogger][facebook]

alistarbot

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget