Barang Bukti Tahap II Dinyatakan Lengkap, Polda Papua Limpahkan Ke-Tujuh Tersangka Makar Ke Kajati Samarinda


INFOPOL.CO.ID, Jayapura – Tujuh tersangka dan barang bukti tahap II kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar ke Kejaksaan Tinggi Samarinda oleh Polda Papua, Senin (16/12/2019).

Sebelumnya, ke-tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur dan hasilnya, ke-tujuh tersangka dalam keadaan sehat jasmani dsn rohani. Saat penyerahan tersangka disaksikan oleh penasehat hukum Anum Siregar, S.H.


Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara ke-tujuh tersangka lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.

Penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo cs tersebut dilakukan karena timbul kekhawatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik Horizontal. Disisi lain, hal penunjukan tersebut juga untuk menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung dan sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuanga dan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI. (In.com Red).

Posting Komentar

[blogger][facebook]

alistarbot

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget