Nekat Memalsukan Dan Mengedarkan Uang Dollar Palsu, Warga Kelahiran Jember Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim


INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Polda Jatim menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim  terkait tindak pidana pemalsuan uang Dollar Amerika sebagai dimaksud Pasal 244 KUHP dan mengamankan seorang tersangka berisinial MY (53) warga Surabaya, Senin (06/01/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menjelaskan awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat (26/12/2019) jika di Hotel Sumi sering dijadikan tempat transaksi jual beli mata uang yang diduga palsu. Selang sehari (17/12/2019), petugas melakukan penyelidikan di hotel tersebut. Dari hasil lidik itulah (18/12/2019) penyidik mengamankan seorang pria inisial MY yang kedapatan saat itu sedang melakukan transaksi jual beli uang Dollar Amerika dengan seseorang dari Jakarta yang belum diketahui identitasnya.

Pengakuan MY, mata uang Dollar paslu tersebut di dapat dari seorang perempuan berinisial ST warga Solo Jawa Tengah dan rencana pelaku uang palsu tersebut akan dijual dengan harga Rp. 8000,- per Dollarnya.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas hitam merk Astin, 1 buah handphone merk MI warna silver dan 1000 lembar uang Dollar Amerika masing-masing pecahan 100 Dollar.

Saat ini pelaku mendekam di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan pernyataan dan dijerat Pasal 244 KUHP tentang tindak pidana meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas bank yang asli dan diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (InPol-Red)

Posting Komentar

[blogger][facebook]

alistarbot

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget