INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Polda Jatim melalui Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan S.I.K., M.M didampingi Kasubdit Gakkum dan Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jatim melaksanakan Press Release terkait Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan Awak Media Pokja Polda Jatim yang bertempat di Gedung RTMC Ditlantas Polda Jatim, Selasa(07/02/2020).
Turut hadir dalam giat ini Dishub ,Akademisi ,Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Simon, Awak Media Pokja Polda Jatim dan Operator E-TLE dari Ditlantas Polda Jatim. Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menjelaskan program E-TLE ini secara resmi akan dilaunching tanggal 14 Januari 2020 di wilayah Surabaya dengan pemasangan kamera di 700 titik dengan uji coba selama 7 hari.
"Untuk itu hindari pelanggaran dan taati peraturan lalu lintas sehingga dapat menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah Jatim ,"tambah Dirlantas Polda Jatim.
Dalam giat ini Kasubdit Gakkum memaparkan terkait program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada awak media dan melakukan simulasi terkait program ETLE. Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini merupakan sistem penegakkan
hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition). Rekaman E-TLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Program Dirlantas Polda Jatim ini digagas demi terwujudnya efektivitas gakkum, jaminan asa transparansi, kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran. Program ini merupakan salah satu program unggulan Mabes Polri sebagai bentuk kontribusi Polri dalam mewujudkan Surabaya menuju smart city dan sejalan dengan reformasi birokrasi, selain itu juga dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Jawa Timur dari sektor pajak ranmor khususnya bea balik nama dikarenakan E-TLE memberikan dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor. Meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas, yang merupakan deterrence effect dari adanya sistem E-TLE
juga turut serta dalam mensukseskan program Pemerintah Kota Surabaya “JOGO SUROBOYO”, dalam menekan pelanggaran lalu lintas dan identifikasi kendaraan yang terlibat tindak pidana(curanmor dan pelaku tindak pindak) di jalan raya.
Dijelaskan, mekanisme E-TLE meliputi beberapa tahapan yakni: Tahap I
Pelanggaran lalu lintas terekam oleh camera E-TLE, Tahap II Petugas menganalisi hasil capture camera E-TLE (foto , atau video) termasuk pelanggaran lalu lintas atau bukan. Yang tidak merupakan pelanggaran lalu lintas hasil capture camera E-TLE tetap tersimpan didalam sistem, Tahap III Petugas melakukan verifikasi data ranmor dengan melakukan pengecekan identitas ranmor di database Electronic Registrations and Indentification (ERI), Tahap IV Petugas menerbitkan surat Konfirmasi yang ditunjukan ke pemilik ranmor, Tahap V Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik ranmor melalui :
a. Media Elektronik (E-mail, SMS, dan WA), b. Jasa pengiriman PT. POS Indonesia, Tahap VI
jawaban konfirmasi dari pelanggar: 1. Konfirmasi dari pelanggar atau pemilik ranmor melalui Website yang meliputi: a. Kode Briva (kode pembayaran) E-Tilang akan muncul setelah pelanggar melakukan konfirmasi, b. Terbit surat tilang, c. Pelanggar melakukan pembayaran melalui Bank BRI atau
mengikuti sidang, 2. Konfirmasi dari pelanggar atau pemilik ranmor yang mendatangi
Posko Gakkum, kemudian petugas melakukan:
a. Input data E-Tilang, b. Terbit surat tilang, c. Pelanggar melakukan pembayaran melalui Bank BRI atau
mengikuti sidang, Tahap VII to
Pelanggar melakukan pembayaran denda tilang
meliputi proses: a. Mengikuti Sidang putusan, b. Melakukan pembayaran melalui BRI (Briva). Di program E-TLE ini jenis Pelanggaran yang terdeteksi yakni: a. Pelanggaran apil / traffic light (menerobos lampu merah), b. Pelanggaran marka jalan, c. Pelanggaran batas kecepatan, d. Tidak mengenakan sabuk keselamatan menggunakan ponsel saat
berkendara. (InPol-Red)
Posting Komentar