Dirkrimsus Polda Jatim Himbau Member Penerima Reward MeMiles Lakukan Koordinasi Dengan Polda Jatim Terkait Pengembalian Reward
INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Kapolda Jatim Irjend Pol. Luki Hermawan melalui Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menggelar pers realese di lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim terkait perkembangan terbaru pengungkapan kasus investasi bodong PT. Kam And Kam (MeMiles) dengan menetapkan satu tersangka lagi dan mengamankankan barang bukti sejumlah uang dan kendaraan, Jum'at (17/01/2020).
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon mengungkapkan, pihaknya menetapkan satu lagi tersangka wanita berinisial W yang mempunyai peran sebagai pembagi reward di kasus MeMiles ini. Tersangka termasuk struktural di PT. Kam And Kam dan dia lah yang melaporkan kepada Pimpinan MeMiles daftar penerima reward sebelum ditentukan.
"Polda Jatim menetapkan satu tersangka lagi pada kasus ini, seorang perempuan berinisial W yang bertugas membagi reward. Dia juga banyak tau dikemanakan dana member," beber Gideon.
Dari pengakuan tersangka, dana member yang ada dibuat membeli beberapa kendaraan yang nantinya dijadikan reward bagi member yang terpilih. Dari hasil digital forensik Polda Jatim, diperkirakan sekitar 350 milyar dana yang masih tertutup pendistribusiannya, dan itu masih tertutup oleh tersangka utama.
"Dari W berhasil diamankan sejumlah dana sekitar 2 milyar dan beberapa kendaraan. Diperkirakan sekitar 350 milyar masih belum bisa dilacak pendistribusiannya dan masih tertutup oleh tersangka utama," jelas Dirkrimsus Polda Jatim.
Gideon menambahkan dan menghimbau kalau ada member yang merasa di untungkan dengan investasi bodong ini, diharap supaya berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim dikarenakan reward yang diterima bukanlah berasal dari perputaran investasi ini melainkan dari dana member yang lainnya.
"Maka apabila ada member yang merasa di untungkan, kita bilang ke member yang tidak di untungkan. Terkait adanya gerakan pengembalian aset, yakinlah bahwa itu bukan keuntungan investasi melainkan dana member yang lain," tutup Gideon. (InPol-Red).