Polresta Kediri Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI
INFOPOL.CO.ID, Kediri - Setelah Polresta Kediri membentuk Tim Gabungan TNI -Polri guna mengungkap kasus pengeroyokan kepada salah satu anggota TNI oleh anggota salah satu perguruan pencak silat, akhirnya Polresta Kediri menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, Senin (30/12/2019).
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 saksi, akhirnya Polresta Kediri menetapkan orang tersangka dengan inisial E dan R.
"Akhirnya kamu menetapkan 2 tersangka inisial E dan R. Keduanya merupakan warga dari luar daerah Kediri dan kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana.
Dua tersangka ini, lanjut Miko, berstatus sebagai swasta dan pelajar, namun mereka sudah dewasa dari segi usia sehingga proses hukum terus berjalan.
"Tentunya ini juga berkat tim gabungan, akhirnya kasus penganiayaan yang menimpa salah satu anggota TNI secara bertahap mulai terungkap," imbuhnya.
Selanjutnya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Selain itu, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (InPol-Red)
Posting Komentar