INFOPOL.CO.ID, Bondowoso - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ternyata tidak menurunkan maraknya kegiatan pertambangan galian C yang diduga tanpa di lengkapi dokumen izin. Fakta dilapangan, salah satu contoh Kabupaten Bondowoso. Wilayah ini menjadi salah satu surga bagi praktik kegiatan galian tambang yang diduga "bodong".
Kabupaten yang bertajuk "Republik Kopi" ini yang secara geografis dikelilingi oleh gunung-gunung kecil sebagai bentangan benteng alam. Dan tambang galian pasir mau pun batu tumbuh subur di daerah tersebut. Tidak dipungkiri, kebutuhan material alam untuk Pembangunan Nasional berupa infrastruktur gedung, jalan dan irigasi tidak akan lepas dari ketergantungan tersedianya bahan yang di hasilkan dari kegiatan pertambangan, mulai dari mengambil, mengangkut dan menjual mineral bukan logam dan atau batuan jenis komoditas pasir, batu maupun tanah urug dari tempat pengambilan sampai dengan tersedianya di lokasi pembangunan .
Seperti halnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Bondowoso yang tersebar di wilayah kecamatan Maesan dan Kecamatan Klabang. Hampir semua kegiatan tersebut tidak di lengkapi perizinan dari Pemerintah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi seperti di maksud dalam pasal 37 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Satu dasawarsa umur peraturan tersebut, namun tidak satupun pelaku usaha pertambangan di Kabupaten dengan julukan Kota Tape ini yang menjalankan usahanya dengan dilengkapi perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Gubernur sebagai pemberi persetujuan. Di kabupaten bondowoso ini masih marak aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin (PETI) alias ilegal yang tidak ditindak oleh aparat penegak hukum hingga terbitnya berita ini, Selasa (17/12/2019.)
Hal tersebut sangat jelas diungkapkan dalam isi surat laporan yang dikirim oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada pihak Polres Bondowoso tanggal 22 November lalu. Menurut penjelasan David Apriadi Aktivis Penggiat Anti Korupsi sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat "LPBI INVESTIGATOR" Divisi Kabupaten Bondowoso, pertambangan ilegal yang marak di Bondowoso itu jelas sangat merugikan keuangan Negara di sektor pajak, dan juga merusak lingkungan sehingga sangat dilarang undang-undang.
"Bahkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial dimasyarakat saya sangat menyesalkan atas sikap dan pemahaman bahwa menambang dengan cara mengambil, mengangkut dan menjual pasir, batu dan tanah urug dengan menggunakan alat berat ekscavator cukup hanya meminta izin ke salah satu oknum Polres Bondowoso dengan konsekwensi membayar iuran 2,5 juta dalam sebulan dan telah disepakati oleh 10 penambang yang ada di Bondowoso sebagai bentuk upeti rutin agar tidak di tindak secara hukum," papar David.
Hal ini sangat bertentangan dengan bunyi pasal 158 yang Terkandung dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)", selain itu melakukan kegiatan pertambangan tanpa di lengkapi izin juga dapat dijerat UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pasal 12 huruf (e), lanjut David, Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana berbunyi:dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) : Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Izin merupakan suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha dari suatu yang tidak diperbolehkan menjadi dapat diperbolehkan atas nama kewenangan negara.
Salah satu penambang Junaidi alias Pak Sofi yang ada di Desa Suger Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso saat di konfirmasi menyebutkan bahwa dirinya menambang sudah setahun dan tidak pernah mengurus izin, bahkan sempat diperiksa dan dimintai keterangan di Polda.
"Kemarin aja mas kita sempat diperiksa di Polda dan setor 160 juta ke oknum Polda saat dimintai keterangan disana," ungkap Junaidi membenarkan apa yang telah di laporkan oleh LSM "LPBI - INVESTIGATOR". Penambang lain Ridawi yang menambang di Desa sumber pakem Kecamatan Maesan juga menyebutkan jika dirinya juga " ngemell" di oknum Polres.
"Itu belum termasuk setoran ke oknum Polres mas, kalau Polres itu 2,5 juta perbulan setiap penambang, total ada 10 penambang", jelasnya saat dikonfirmasi akhir November lalu.
Dalam situasi ini bukan hanya para pelaku pertambangan saja yang melanggar hukum dan dapat dijerat pidana melainkan para kontraktor proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran APBD juga dapat dipidana karena diduga telah melanggar pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan yang berbunyi: setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selama ini para kontraktor yang ada di Kabupaten Bondowoso diduga membeli dan menampung bahan material alam yang berasal dari penambang yang diduga tanpa memiliki izin untuk memenuhi kebutuhan proyeknya dalam membangun proyek pemerintah tersebut.(RJ-Team Bondowoso)
Posting Komentar