Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Dibekuk, 7.040 Ekor Baby Lobster Berhasil Di Amankan Polresta Banyuwangi
INFOPOL.CO.ID, Banyuwangi - Jaringan penyelundupan baby lobster dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dibekuk Aparat Polresta Banyuwangi, Senin (16/12/2019).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak penyelundupan baby lobster dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat melakukan transaksi.
“Baby lobster tersebut diangkut dari NTB menggunakan truk. Setelah sampai di wilayah Kecamatan Wongsorejo, baby lobster itu dipindahkan ke sebuah mobil,” kata AKBP Arman saat press conference di Mapolresta Banyuwangi.
Dari giat tersebut, pelaku yang berhasil ditangkap yakni SGT (38) warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) warga Lampung Timur, ENF (35) dan AW (35) warga Batang Jawa Tengah dan SLK (47) perempuan asal Kecamatan Pesanggaran.
“Dari kelima tersangka, dua diantaranya pasangan suami istri sebagai otak praktik ilegal penyelundupan baby lobster. Sedangkan dua lainnya merupakan kurir, dan satu lagi merupakan pembeli,” papar Arman.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 4 box styrofoam, 22 kantong plastik berisi benih lobster, 1 set alat pengisian oksigen dan 2 unit kendaraan roda empat.
“1 kantong plastik berisi 320 ekor benih lobster, total ada 7.040 ekor dengan rincian, 1000 ekor baby lobster jenis mutiara dan 6.040 ekor baby lobster jenis pasir,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009, tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar. (In.com Red)
Posting Komentar